Perkumpulan Tidak Berbadan Hukum serta Industri Perorangan

Perkumpulan yang diketahui secara luas antara lain merupakan persekutuan, persekutuan firma, persekutuan komanditer, koperasi serta perseroan terbatas. Perkumpulan ini terdapat yang berbadan hukum serta terdapat yang tidak berbadan hukum.

Perkumpulan yang berbadan hukum telah dijabarkan secara panjang lebar dalam bab tadinya. Sebagaimana sudah dikenal kalau salah satu ketentuan badan hukum merupakan anggaran dasarnya mendapatkan pengesahan dari Pemerintah. Sebaliknya anggaran dasar perkumpulan tidak berbadan hukum tidak mendapatkan pengesahan dari Pemerintah.

Berikutnya dalam bab ini cuma hendak dibahas menimpa perkumpulan yang tidak berbadan hukum antara lain merupakan persekutuan, persekutuan firma, persekutuan komanditer.

Macam- macam wujud perkumpulan tersebut memiliki unsur- unsur selaku berikut:

  1. kepentingan bersama;
  2. kehendak bersama;
  3. tujuan bersama; dan
  4. kerja sama.

Macam- macam wujud perkumpulan yang diketahui dalam praktek merupakan kelompok, perhimpunan, perserikatan, jalinan, kepanitiaan, asosiasi, persatuan serta sebagainya.

Pada biasanya macam- macam perkumpulan tersebut tidak bertujuan mencari laba, didirikan cuma buat sedangkan waktu serta tidak diumumkan/ diberitahukan kepada pihak ketiga menimpa pendiriannya.

Tidak hanya perkumpulan tersebut di atas diketahui pula terdapatnya permitraaan serta kemitraan. Permitraan merupakan padanan kata dari“ partnership”

dimana ikatan para pihak merupakan setara. Permitraan yang diketahui di Indonesia merupakan persekutuan( Maatschap), persekutuan firma( Vennootschap Onder Firma) serta persekutuan komanditer( Commanditaire Vennootschap). Sebaliknya Kemitraan bersumber pada Undang- Undang Nomor. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, pada dasarnya ialah kerjasama usaha ataupun ikatan antara pihak- pihak yang tidak setara ataupun berbeda. Jadi, kemitraan tidaklah sesuatu wujud usaha.

Perkumpulan bisa didirikan lewat perjanjian yang simpel serta tidak terdapat pengajuan resmi ataupun tidak dibutuhkan terdapatnya persetujuan Pemerintah. Perjanjiannya dapat secara tertulis dengan akta pendirian maupun lisan.

Akta Pendirian merupakan tidak absolut, apabila terdapat Akta Pendirian, hingga umumnya terbuat dihadapan Notaris ataupun dalam wujud otentik, dikemudian didaftarkan( tidak wajib) dalam Register di Kantor Panitera Majelis hukum Negara dimana perkumpulan tersebut berkedudukan.

Para pengurus, apabila tidak diatur lain dalam anggaran dasarnya, berwenang berperan atas nama perkumpulan, mengikat perkumpulan dengan pihak ketiga serta kebalikannya dan mewakili perkumpulan di dalam serta di luar majelis hukum. Para pengurus wajib bisa menampilkan kalau diri mereka berwenang berperan atas nama perkumpulan.

Apabila dalam anggaran dasar tidak ada syarat menimpa kepengurusan perkumpulan hingga tidak seorangpun anggota perkumpulan yang berwenang berperan atas nama perkumpulan. Tetapi syarat ini tidak berlaku apabila aksi tersebut berikan khasiat untuk perkumpulan.

Dalam perihal perkumpulan membuka rekening, hingga aksi aksi tersebut diwakili oleh pengurus perkumpulan sebagaimana diatur dalam anggaran dasarnya.

Tetapi dalam perihal tidak terdapat pengaturan dalam anggaran dasar hingga aksi tersebut diwakili oleh segala anggota baik langsung ataupun malalui kuasa.

Dalam perihal perkumpulan selaku peminjam/ penjamin/ pemberi jaminan hingga aksi tersebut diwakili oleh pengurus sebagaimana diatur dalam anggaran dasarnya. Tidak hanya itu Akta Pendirian/ Anggaran Dasar bisa mengendalikan apakah dibutuhkan persetujuan dari para anggota ataupun organ perkumpulan

yang lain. Dalam perihal perkumpulan mendapatkan kredit, para anggota perkumpulan tidak bertanggung jawab individu atas perikatan perkumpulan. Utang- utang dilunasi dari hasil penjualan beberapa barang perkumpulan. Dengan terdapatnya syarat ini hingga untuk bank supaya sebaiknya tidak membagikan kredit kepada perkumpulan.

DOKUMEN YANG Wajib Dicermati OLEH BANK DALAM BERTRANSAKSI DENGAN

PERKUMPULAN YANG TIDAK BERBADAN HUKUM

  1. Akta Pendirian ataupun Anggaran Dasar serta perubahan- perubahannya apabila terdapat.
  2. Penunjukan pengurus ataupun pihak yang berwenang mewakili perkumpulan yang tidak berbadan hukum.
  3. Surat Penjelasan Domisili dari Kelurahan setempat.
  4. No Pokok Harus Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak setempat.
  5. Kartu bukti diri pendiri ataupun pengurus perkumpulan yang tidak berbadan hukum.
  6. Izin yang lain yang cocok dengan tipe usaha kegiatannya.

Anda bisa menghubungi Jasa Pembuatan Perkumpulan untuk mendirikan Perkumpulan.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *